RANGKUMAN PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA

RANGKUMAN PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA

1. Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
Kekalahan Jepang dari sekutu pada perang Asia Timur Raya mendorong kaisar Jepang Tenno Haika tanggal 29 April 1945 berjanji memberi hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia berupa kemerdekaan tanpa syarat. Denagan Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil Pemerintah Militer Jepang di Jawa-Madura) tanggal 29 April 1945 tersebut, secara resmi dibentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yaitu suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), disingkat badan penyelidik


2. Perumusan Pancasila (29 Mei-1 juni 1945)
Proses perumusan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dapat ditelusuri dari dua masa ersidangan BPUPKI (Badan Penyelidik) yaitu :
      A. Masa persidangan pertama mulai 29 Mei-1 juni 1945, yang membahas tentang dasar Negara Indonesia merdeka
      B. Masa persidangan kedua mulai 10 Juli-16 Juli 1945, yang membahas rancangan Undang-Undang Dasar


    Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun pancasila adalah kelima sila  Pancasila tersebut. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan 5 sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila,


           Upaya merumuskan pancasila sebagai dasar Negara yang resmi dilaksanakan melalui Sidang Pertama BPUPKI tanggal 28 Mei-1Juni 1945. Usulan-Usulan pribadi yang dkemukakan dalam siding ini disampaikan oleh 3 tokoh yaitu Muh. Yamin, Mr, Soepomo dan Ir. Soekarno. 5 prinsip sebagai dasar Negara yang diusulkan Soekarno diberi nama “Pancasila”. Kemudian Soekarno mengatakan kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang meliputi sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan ketuhanan,


            Pidato Ir. Soekarno yang tidak dipersiapkan secara tertulistersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI dn selanjutnya dibentuk panitia kecil (Panitia 9) Karena BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945. Perumusan dasar Negara dari usulan Muh. Yamin, Mr, Soepomo dan Ir. Soekarno merupakan konsep pribadi dan belum ada rumusan yang disepakati sebagai dasar Negara Indonesia. Walaupun rumusan dasar Negara dari ketiga tokoth tersebut berbeda , tetapi secara substansimemili pemikiran yang sama yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan social,


            Hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres) No 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Perpres tersebut menjelaskan bahwa penetapan hari lahir Pancasila mengacu pada siding BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Tetapi rumusan masalah ini masih ada proses lanjutannya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan penetapan UUD RI 1945 serta finalisasi pada  18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila tanggal 1 Juni 1945, rumusan piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirya pancasila sebagai dasar Negara.

3. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
             Pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara baru terealisasi tanggal 18 Agustus 1945 melalui siding PPKI dengan ketuanya Ir. Soekarno. PPKI mulai bekerja sejak tanggal 9 Agustus 1945 terdiri dari 21 orang. PPKI berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional untuk menyelenggarakan UUD Negara Republik Indonesia  dan kemudian memilih Presiden dan Wakil Presiden,


       Pancasila adalah ideology dasar bagi Negara Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 menjadi awal Negara Indonesia sebagai tatanan Negara yang berdaulat dan perlu melengkapi syarat-syarat sebagai Negara baru. Sidang pleno PPKI  tanggal 18 Agustus 1945 menjadi langkah awal untuk membahas naskah perundangan UUD (1945) dan berhasil mengesahkan UUD beserta pembukaan UUD NKRI 1945 dengan jalan mengubah piagam Jakarta, hasil sidang pleno rapat PPKI tangal 18 Agustus 1945 ini menghasilkan pengesahan yang memili kedudukan konstitusional dan disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia berisi keputusan merubah Jakarta Charter dan kesepakatan lainnya,


          Sebagai bangsa yang menghargai sejarah bangsanya, momentum penting tanggal 18 Agustus 1945 ini diperingati sebagai Hari Konstitusi karena memiliki makna hari yang “syarat nilai” dari seluruh nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia (Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2009: 55-57). Pemaknaan hari konstitusi ini sebagai wujud kesadaran pentingnya UUD NKRI 1945 dan system penyelenggaraan pemerintah yang ditetapkan.

Sumber : Unesa,TimPendidikanPancasila,2019, Pendidikan Pancasila. Surabaya: Unesa university Press

Komentar

  1. Sangat bermanfaat terimakasih

    BalasHapus
  2. Top banget.. sangat menggugah inspirasi

    BalasHapus
  3. Woow... bagus bangeeeeett...

    BalasHapus
  4. Bisa, dijadikan refrensi Alhamdulillah

    BalasHapus
  5. Catatan historis perumusan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sangatlah panjang. Salah satunya yg paling penting ialah mengenai perubahan konteks sila pertama pancasila oleh Moh Hatta yg menjadi awal babak baru Negara Indonesia sebagai negara multikulturalisme dengan mengedepankan toleransi diatas perbedaan. Namun dalam rangkuman tersebut sudah terdapat dan trtulis beberapa poin poin penting dalam perjalanan sejarah dari perumusan pancasila.. Seperti Itulah..

    BalasHapus

Posting Komentar